Puasa, yang dalam bahasa Arab disebut shaum atau shiyam, berarti menahan diri (al-imsak). Yaitu menahan diri dari makan, minum, berhubungan sex dan hal-hal yang membatalkannya sepanjang hari dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.

Puasa Ramadan adalah salah satu syariah Islam. Syariah atau syariat berarti jalan. Semakna dengan kata syariah yaitu sirat, sabil, minhaj, tariq, yang kesemuanya berarti jalan. Secara sederhana dapat dipahami bahwa yang namanya jalan adalah suatu yang dilalui untuk mencapai satu titik tujuan.

a. Syarat wajib puasa, artinya apabila syarat-syarat ini terdapat pada diri seseorang, maka orang tersebut wajib berpuasa, yaitu:
1) Berakal sehat. Orang gila/hilang akal tidak wajib berpuasa.
2) Balig atau dewasa. Anak-anak yang belum balig tidak wajib berpuasa.
3) Kuat berpuasa. Orang yang lemah fsik tidak wajib berpuasa. Misalnya lemah karena
     tua boleh tidak puasa tetapi menggantinya dengan fdyah. Demikian juga orang
     yang sedang sakit boleh tidak puasa tetapi wajib mengganti puasa dihari lain setelah
     sembuh.

Apakah fdyah itu? Fidyah adalah denda sebagai ganti bagi orang yang tidak mampu
melakukan puasa. Caranya adalah memberi makan setiap hari (sejumlah hari di mana
orang yang bersangkutan tidak berpuasa) kepada orang yang fakir atau miskin. Banyaknya satu mud. Satu mud adalah ukuran berat 626 gram. Fidyah bisa berupa beras atau makanan pokok yang mengenyangkan.

b. Syarat sah puasa, artinya apabila syarat ini terdapat pada seseorang maka puasanya sah,  yaitu sebagai berikut.
1) Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah berpuasa.
2) Berakal, orang yang tidak berakal (gila) atau orang yang dalam keadaan mabuk tidak         sah   berpuasa.
3) Mumayyiz/Tamy³z, yaitu cerdas dan dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
4) Suci dari haid bagi wanita. Orang yang haid tidak sah berpuasa. Adapun nifas adalah
     kondisi setelah seorang ibu melahirkan. Mereka juga tidak sah berpuasa.
5) Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa (bulan Rama«ān). Kita dilarang berpuasa
     pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan hari Tasyr³q, yaitu tanggal 11, 12,           dan 13 bulan Haji.

Post A Comment:

0 comments: