Uji Kompetensi 6.3
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengaturpemerintahan daerah!
2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
4. Apa tujuan otonomi daerah?


Jawaban

1. Pasal-pasal UUD yang berkaitan dengan pemerintahan daerah tertuang dalam pasal 18 ayat 1 -7, pasal 18A, dan pasal 18B.

2. Peran pemerintahan daerah dalam menjaga NKRI adalah

- Mempertahankan dan menjaga keutuhan NKRI
- Menjaga dan meningkatkan kesejahteraan daerah
- Mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut dengan pertimbangan tertentu
- Membantu pemerintahan pusat mengatur daerah
- Melaksanakan tugas sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 23 tahun 2014

3. Otonomi daerah menurut UU nomor 23 tahun 2014 pasal 1 yaitu "hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia."

4. Tujuan otonomi daerah adalah

- Pemerataan pembangunan dan pembangunan nasional
- Menimbulkan keadilan
- Mensejahterakan masyarakat secara komprensif

Pembahasan
Otonomi daerah merupakan sistem pemberian kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Otonomi daerah dimulai pada pemerintahan presiden ketiga yaitu Presiden B.J. Habibie.

--- Dasar Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah

Dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah terdapat dalam UUD pasal 18, 18A, dan 18B. Selain itu, terdapat juga dalam UU nomor 23 tahun 2013.

--- Struktur Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah sendiri terbagi atas 2 yaitu

- Pemerintahan provinsi (pemprov) adalah segala perangkat negara yang menjalankan tugasnya mengatur provinsi
- Pemerintahan kota/kabupaten (pemkot / pemkab) adalah segala perangkat, instansi, dan lain-lain yang menjalankan tugasnya mengatur kabupaten atau kota
- Pemerintahan provinsi ini dipimpin oleh gubernur sedangkan pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan kabupaten dipimpin oleh bupati. Struktur pemerintahan terbagi atas tiga yaitu

-- Pemegang Kekuasaan Eksekutif

Pemegang kekuasaan eksekutif yang ada di daerah meliputi

- Kepala daerah merupakan orang yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan pembangunan yang ada di daerah. Kepala daerah ada yang dipilih melalui pemilihan dan ada yang tidak
- Wakil kepala daerah merupakan orang yang bertugas membantu kepala daerah
- Sekretaris daerah merupakan orang yang bertugas membantu kepala daerah dalam urusan administratif dan urusan-urusan lainnya
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala yang mengepalai satuan pengelola APBD untuk daerah
- Kepala dinas merupakan orang yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap dinas yang ia pimpin
- Kepala Bidang merupakan orang yang berada di bawah kepala dinas yang mengepalai bidang tertentu dalam satu dinas
- Kepala seksi merupakan orang yang memimpik sektor tertentu dalam suatu bidang dari satu dinas

-- Pemegang Kekuasaan Legislatif
Berikut pemegang kekuasaan legislatif 

- DPR provinsi merupakan orang yang dipilih oleh masyarakat untuk mewakili aspirasi masyarakat pada tingkat provinsi
- DPR kabupaten/kota merupakan orang yang dipilih oleh masyarakat untuk mewakili aspirasi masyarakat pada tingkat kota
- DPD merupakan perwakilan dari daerah di pusat

-- Pemegang Kekuasaan Yudikatif
Pemegang kekuasaan yudikatif terbagi menjadi beberapa yaitu

- Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama untuk mengadili suatu kasus. Pengadilan negeri diketuai oleh kepala pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua untuk mengadili suatu perkara yang diajukan pengadilan banding atas ketidakpuasaan terhadap keputusan pengadilan negeri
- Pengadilan agama adalah pengadilan yang mengadili perkara terkait religi
- Pengadilan militer adalah pengadilan khusus untuk para pekerja yang bekerja di instansi kemiliteran
- Pengadilan pajak adalah pengadilan yang mengadili kasus terkait hal perpajakan
- Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan mengenai kasus terkait instansi negara
- Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus untuk kasus korupsi
- Kejaksaan merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menjalankan penuntutan atas suatu perkara


Post A Comment:

0 comments: