Uji Kompetensi 6.2 
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!
1. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
2. Bagaimana bentuk negara Indonesia?
3. Apa tujuan negara Republik Indonesia?
4. Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa!


Jawaban 

1. Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia adalah sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia yang mengantarkan pada kemerdekaan sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat sehingga bebas menentukan nasibnya sendiri.

» Pembahasan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah salah satu tonggak sejarah bangsa sebab dianggap sebagai puncak dari perjuangan melawan penjajah. Selain itu proklamasi juga mengantarkan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, bermartabat dan bebas dalam menentukan nasibnya sendiri.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini terjadi pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 yang setiap tahun kita rayakan dengan suka cita sebagai hari kemerdekaan. Proklamasi ini adalah pernyataan resmi bangsa Indonesia yang dibacakan oleh bapak bangsa yakni Ir. Soekarno disaksikan banyak pihak termasuk Moh. Hatta. Pembacaan teks proklamasi berlangsung di kediaman pribadi Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta Pusat.

2. Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dan lengkapmya disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD tahun 1945 Pasal 1  ayat (1) disebutkan dengan jelas bahwa Indonesia adalah NEGARA KESATUAN yang berbentuk Republik. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat.

3. Tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pemaparannya akan disampaikan melalui bagian Pembahasan berikut.

Pembahasan
Bunyi alinea keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945:

"[...] KEMUDIAN DARIPADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA DENGAN BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI, DAN KEADILAN SOSIAL, [...]"

Dengan demikian, dapat disimpulkan jika tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4. Daerah yang diberi otonomi khusus adalah:
1) Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2) Provinsi Papua
3) Provinsi Papua Bara

Daerah yang menyandang status istimewa:
1) Daerah Istimewa Aceh (Nangroe Aceh Darussalam)
2) Daerah Istimewa Yogyakarta


  

Post A Comment:

0 comments: